KPK Perpanjang Masa Penahanan Irwandi Yusuf, Ahmadi, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri
BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
Selain Irwandi, KPK juga memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi, Hendri Yuzal (ajudan gubernur Aceh), dan Syaiful Bahri (pengusaha/kontraktor).
Informasi perpanjangan masa tahanan tersebut disampaikan Jubir KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/7/2018).
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tersangka suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018," tulis Febri.
Sumber: Serambinews.com

0 Response to "KPK Perpanjang Masa Penahanan Irwandi Yusuf, Ahmadi, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri"
Posting Komentar